0

Macam-Macam Badan Usaha - Tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika

Posted by Unknown on 10/23/2016

 Macam-macam Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah, badan usaha ialah lembaga sementara, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi.
Menurut Dominick Salvatore (1989), badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual.
Jenis-jenis badan usaha:
      a.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Yang membedakan koperasi dari badan usaha lan adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.
      b.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Walaupun BUMN dimodalkan oleh pemerintah, status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN memiliki 3 macam, diantaranya Perjan, Perum dan Persero.
         Perjan adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk badan usaha ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu mengalami kerugian. Pada masa sekarang, model perjan sudah tidak lagi digunakan oleh perusahaan BUMN karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini sudah berganti nama menjadi PT.KAI.
·         Perum adalah model perjan yang sudah diubah. Tujuan perum sudah tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudahprofit oriented. Perum dikelola oleh Negara sepenuhnya dengan status pegawainya adalah pegawai negeri. Perusahaan yang menggunakan model Perum masih mengalami kerugian, meskipun statusnya sudah diubah menjadi Perum. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public dan statusnya diubah menjadi Persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero adalah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum. Modal pendirian Persero berasar sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Tiap-tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. Persero dipimpin oleh direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Nama perusahaan) (Persero). Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero antara lain:
o   PT Pertamina (Persero)
o   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
o   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
o   PT Garuda Indonesia (Persero)
o   PT Angkasa Pura (Persero)
o   PT Pos Indonesia (Persero)
o   PT Kereta Api Indonesia (Persero)
o   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
o   PT Waskita Karya (Persero)
o   PT Adhi Karya (Persero)
Dan masih banyak lagi.
      c.       BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodalkan oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS dibedakan atas:
·         Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan,
o   Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendir serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
o   Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika kritis financial. CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar dan mudah untuk memperoleh kredit. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
o   Perseroan terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Salah satu cirri yang membedakan PT dengan badan usaha lainnya adalah pemisahan kekayaan antara pemilik saham dengan kekayaan badan hukum.
Salah satu badan usaha dan syarat untuk mendirikannya
            Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk BUMS. PT adalah badan usaha yang modalnya dari hasil penjualan saham. Di Indonesia sendiri, jumlah pengusaha masih sangat sedikit. Untuk mendirikan usaha baru, Pemerintah memberikan prosedur dan syarat pendirian PT.
      1.      Modal untuk mendirikan PT
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), modal dasar PT adalah sebesar Rp.50.000.000 dengan minimal 25%  disetorkan sebagai modal. Persyaratan ini menjadi kendala bagi para pengusaha yang ingin mendirikan PT dengan modal yang kurang. Padahal mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat mengurangi resiko berbisnis di kemudian hari.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar untuk mendirikan PT tergantung pada kesepakatan pada pendirinya, meski demikian persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
      2.      Domisili Usaha di Virtual Office
                   Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah salah satu hal yang penting untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, peraturan ini membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. SKDP sangat dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen lain seperti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
                    Kebanyakan, para pendiri perusahaan belum punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor yang sesuai zonasi untuk domisili usaha. Untuk mengatasinya, berdomisili usaha di Virtual Office menjadi pilihan yang lebih hemat bagi para pengusaha yang ingin berdomisili usaha di Jakarta. Menggunakan Virtual Office juga memiliki persyaratan lainnya, diantaranya salah satu direksi PT memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta .
      3.      Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjad rujukan bagi instansi terkait untuk melihat kode bidang usaha yang akan menentukan jenis izin usaha yang sesuai.
      4.      Akta Pendirian berbentuk Akta Notaris
Sebagai salah satu persyaratan mendirikan PT, diperlukan suatu Akta yang dibuat oleh seorang Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akta tersebut menjadi suatu alat bukti didirikannya suatu Perseroan Terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan berkekuatan hukum. Akta Notaris yang digunakan harus berbahasa Indonesia.
Keterangan-keterangan lain yang dibutuhkan dari PT yang akan didirikan antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perseroan.
      5.       Pendiri PT Wajib Mengambil Bagian Saham
Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pada saat para pendiri membuat Akta Pendirian, setiap pendiri tersebut sudah mengambil bagian saham perseroan. Pada pasal 8 ayat 1 huruf c UU No.40 Tahun 2007 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa di dalam Akta Pendirian memuat tentang nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Akta Pendirian akan menjadi tidak sah jika bagian saham baru diambil oleh pendiri perseroan setelah perseroan tersebut didirikan.
      6.      Akta Pendirian harus Disahkan oleh Menteri Kehakiman
Pasal 7 ayat 4 UU No.40 Tahun 2007 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan : “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan”. Keputusan Menteri ini merupakan syarat sah yang harus dipenuhi disamping syarat sah yang lainnya.

Salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Bisnis Informatika


PT. Global Digital Niaga, anak perusahaan dari PT. Global Digital Prima (GDP) Venture, Blibli.com ini, ekosistem e-commerce yang dibangun dengan aspirasi sederhana untuk memberikan pengalaman terbaik  berbelanja secara online. Pengalaman yang menjamin, membebaskan, dan memberdayakan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi pembeli cerdas. Dalam rangka untuk membawa aspirasi untuk hidup, PT. Global Digital Prima (GDP) Venture selalu membutuhkan jiwa muda, kreatif, pikiran tinggi berprinsip dan semangat motivasi untuk membantu  PT. Global Digital Prima (GDP) Venture bermimpi, mengeksplorasi, dan menemukan cara terbaik untuk membuat sesuatu terjadi.

0

PT KapanLagi dot com networks (KLN) - Tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika

Posted by Unknown on 10/04/2016
Apa itu bisnis informatika?

Bisnis informatika merupakan suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Yang dimaksud teknologi informasi disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, seperti internet. Bisnis informatika berkembang dengan pesat akhir belakangan ini seiring dengan berkembang pesatnya pula teknologi informasi. Karena Bisnis Informatika muncul karena adanya peluang yang terdapat di dalam suatu teknologi informasi.

Beberapa contoh bisnis informatika, yaitu : 


1.      E-Commerce

E-Commerce merupakan suatu usaha yang berkaitan dengan jual beli suatu barang dan jasa dengan bantuan internet, atau dengan kata lain menggunakan bantuan elektronik. Sekarang ini banyak sekali web - web penyedia e-commerce seperti www.kaskus.com , tokobagus.com, dll. Dengan adanya e-commerce kita tidak perlu jauh-jauh pergi ketempat toko barang yang kita inginkan, tetapi cukup duduk manis dirumah dan pesan barang yang di inginkan. Tentu bisnis seperti ini juga memiliki kelemahan yaitu kita harus terhubung dengan internet, selain itu barang yang dilihat di foto belum tentu sama seperti yang diharapkan.

2.      Jasa Warnet

Bisnis warnet juga termasuk dalam bisnis informatika karena secara tidak langsung bisnis ini dilakukan dengan bantuan media teknologi informasi. Perkembangan bisnis warnet sangan pesat sekali seiring dengan perkembagan internet, kita ambil contoh saja yaitu perkembangan jejaring sosial seperti facebooktwiter , game online, dll. Semua itu akan menarik seseorang untuk datang ke tempat warnet, tentu usaha warnet merupakan peluang bisnis yang menjanjikan.

3.      Penyedia Jasa Berita dan Infotainment Online

Bisnis ini merupakan bisnis yang menyediakan jasa berita secara online. Dengan bantuan ini kita akan mendapat kan berita yang kita inginkan secara cepat dan tentunya up to date. Penyedia jasa ini seperti goal.comdetik.comkapanlagi.com, dll.

Setelah mengetahui beberapa definisi singkat mengenai bisnis informatika selanjutnya saya akan membahas secara singkat salah satu perusahaan yang berhubungan dengan bisnis informatika di bidang jasa, perusahaan yang saya bahas adalah website kapanlagi.com.

PT KapanLagi dot com beridiri pada tahun 2003, saat ini kantor utama kapanlagi.com beralamtkan di Blok Buntu No., Jl. Prof. DR. Satrio No.1, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940 dan terdapat 2 kantor lagi yang bertempatkan di Malang dan Jogja.



Saat ini PT Kapanlagi dot com merupakaan perusahaan internet homegrown terbesar di Indonesia dengan jumlah karyawan kurang lebih 500 karyawan. Pada bulan maret 2014, kapanlagi.com memulai awal baru melalui merger dengan Fimela Network dan berubah nama menjadi KapanLagi Network (KLN). Konten yang terdapat pada situs KapanLagi tidak hanya menyughkan berita tentang infotainment, tetapi berita mengenai dunia otomotif, sepak bola, fashion, gaya hidup, musik, dll


Sumber : http://ulpiupie.blogspot.co.id/2011/11/bisnis-informatika.html
                 http://company.kapanlagi.com/

Copyright © 2009 Just a little post /.\ All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.