0
Macam-Macam Badan Usaha - Tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika
Posted by Unknown
on
10/23/2016
Macam-macam
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Perbedaan badan usaha
dengan perusahaan adalah, badan usaha ialah lembaga sementara, sedangkan
perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola factor-faktor
produksi.
Menurut Dominick Salvatore (1989), badan usaha adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkordinasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk
dijual.
Jenis-jenis badan usaha:
a. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Yang membedakan koperasi dari badan usaha lan adalah hak dan
kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan
kekoperasi.
b. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh pemerintah. Walaupun BUMN dimodalkan oleh pemerintah,
status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN memiliki 3 macam, diantaranya Perjan, Perum dan Persero.
Perjan adalah
bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk badan usaha
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu mengalami kerugian.
Pada masa sekarang, model perjan sudah tidak lagi digunakan oleh perusahaan
BUMN karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan
adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini sudah berganti nama
menjadi PT.KAI.
· Perum adalah
model perjan yang sudah diubah. Tujuan perum sudah tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudahprofit oriented. Perum dikelola oleh Negara sepenuhnya
dengan status pegawainya adalah pegawai negeri. Perusahaan yang menggunakan
model Perum masih mengalami kerugian, meskipun statusnya sudah diubah menjadi
Perum. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada public dan statusnya diubah menjadi Persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero adalah untuk mencari
keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum. Modal pendirian Persero
berasar sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Tiap-tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai
tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Persero dipimpin oleh direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT (Nama perusahaan) (Persero). Contoh perusahaan
yang mempunyai badan usaha persero antara lain:
o PT Pertamina (Persero)
o PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
o PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
o PT Garuda Indonesia (Persero)
o PT Angkasa Pura (Persero)
o PT Pos Indonesia (Persero)
o PT Kereta Api Indonesia (Persero)
o PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
o PT Waskita Karya (Persero)
o PT Adhi Karya (Persero)
Dan masih banyak lagi.
c. BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodalkan oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis.
Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS dibedakan atas:
· Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan,
o Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal Firma berasal dari anggota pendir serta laba/keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
o Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika kritis financial. CV memiliki kemampuan
manajemen yang lebih besar dan mudah untuk memperoleh kredit. Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
o Perseroan terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen). Salah satu cirri yang membedakan PT dengan badan usaha
lainnya adalah pemisahan kekayaan antara pemilik saham dengan kekayaan badan
hukum.
Salah satu badan usaha dan syarat untuk mendirikannya
Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk BUMS. PT adalah badan usaha
yang modalnya dari hasil penjualan saham. Di Indonesia sendiri, jumlah
pengusaha masih sangat sedikit. Untuk mendirikan usaha baru, Pemerintah
memberikan prosedur dan syarat pendirian PT.
1. Modal
untuk mendirikan PT
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), modal dasar PT adalah sebesar Rp.50.000.000 dengan
minimal 25% disetorkan sebagai modal. Persyaratan ini menjadi kendala
bagi para pengusaha yang ingin mendirikan PT dengan modal yang kurang. Padahal
mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat mengurangi resiko berbisnis di
kemudian hari.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar untuk mendirikan PT
tergantung pada kesepakatan pada pendirinya, meski demikian persyaratan modal
ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
2. Domisili
Usaha di Virtual Office
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah salah satu hal yang penting untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, peraturan ini membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. SKDP sangat dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen lain seperti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kebanyakan, para pendiri perusahaan belum punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor yang sesuai zonasi untuk domisili usaha. Untuk mengatasinya, berdomisili usaha di Virtual Office menjadi pilihan yang lebih hemat bagi para pengusaha yang ingin berdomisili usaha di Jakarta. Menggunakan Virtual Office juga memiliki persyaratan lainnya, diantaranya salah satu direksi PT memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta .
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah salah satu hal yang penting untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, peraturan ini membagi wilayah Jakarta ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya. SKDP sangat dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen lain seperti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kebanyakan, para pendiri perusahaan belum punya cukup biaya untuk menyewa ruang kantor yang sesuai zonasi untuk domisili usaha. Untuk mengatasinya, berdomisili usaha di Virtual Office menjadi pilihan yang lebih hemat bagi para pengusaha yang ingin berdomisili usaha di Jakarta. Menggunakan Virtual Office juga memiliki persyaratan lainnya, diantaranya salah satu direksi PT memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta .
3. Menentukan
Bidang Usaha Sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan
ekonomi yang menjad rujukan bagi instansi terkait untuk melihat kode bidang
usaha yang akan menentukan jenis izin usaha yang sesuai.
4. Akta
Pendirian berbentuk Akta Notaris
Sebagai salah satu persyaratan mendirikan PT,
diperlukan suatu Akta yang dibuat oleh seorang Notaris berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Akta tersebut menjadi suatu alat bukti didirikannya suatu
Perseroan Terbatas yang didasarkan oleh perjanjian yang sah dan berkekuatan
hukum. Akta Notaris yang digunakan harus berbahasa Indonesia.
Keterangan-keterangan lain yang dibutuhkan dari PT
yang akan didirikan antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan atau nama,
tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perseroan.
5. Pendiri
PT Wajib Mengambil Bagian Saham
Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
bahwa pada saat para pendiri membuat Akta Pendirian, setiap pendiri tersebut
sudah mengambil bagian saham perseroan. Pada pasal 8 ayat 1 huruf c UU No.40
Tahun 2007 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa di dalam Akta
Pendirian memuat tentang nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan
disetor. Akta Pendirian akan menjadi tidak sah jika bagian saham baru diambil
oleh pendiri perseroan setelah perseroan tersebut didirikan.
6. Akta
Pendirian harus Disahkan oleh Menteri Kehakiman
Pasal 7 ayat 4 UU No.40 Tahun 2007 2007 tentang
Perseroan Terbatas menegaskan : “Perseroan memperoleh status badan hukum pada
tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan”. Keputusan Menteri ini merupakan syarat sah yang harus dipenuhi
disamping syarat sah yang lainnya.
Salah
satu Perusahaan yang bergerak dibidang Bisnis Informatika
PT. Global Digital Niaga,
anak perusahaan dari PT. Global Digital Prima (GDP) Venture, Blibli.com ini, ekosistem
e-commerce yang dibangun dengan aspirasi sederhana untuk memberikan pengalaman
terbaik berbelanja secara online.
Pengalaman yang menjamin, membebaskan, dan memberdayakan seluruh masyarakat
Indonesia untuk menjadi pembeli cerdas. Dalam rangka untuk membawa aspirasi
untuk hidup, PT. Global Digital Prima (GDP) Venture selalu membutuhkan jiwa muda,
kreatif, pikiran tinggi berprinsip dan semangat motivasi untuk membantu PT. Global Digital Prima (GDP) Venture bermimpi,
mengeksplorasi, dan menemukan cara terbaik untuk membuat sesuatu terjadi.